Akte Kelahiran

          Berdasarkan Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan maka kewajiban setiap orang untuk melaporkan setiap peristiwa kelahiran anak. Pelaporan pencatatan kelahiran anak dimaksud adalah :

  1. Pencatatan Kelahiran di Indonesia  (Pasal 27).
  2. Pencatatan Kelahiran di luar Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia  (Pasal 29).
  3. Pencatatan Kelahiran di atas Kapal Laut atau Pesawat Terbang  (Pasal 30).
  4. Pencatatan Kelahiran yang Melampaui Batas Waktu  (Pasal 32).
  5. Pencatatan Lahir Mati  (Pasal 33).

Pengertian  Akte Kelahiran Adalah  bukti sah yang autentik mengenai status anak yang diterbitkan oleh Kantor Dinas Catatan Sipil Kabupaten maupun Kota.

Membuat Akta Kelahiran
Persyaratan pengantar membuat akta kelahiran :
  • Surat pengantar dari RT.
  • Foto copy Surat Nikah.
  • Foto copy KTP Ayah dan Ibu.
  • Foto copy Kartu Keluarga.
  • Foto copy Keterangan Lahir dari Bidan / RSU.

0 komentar:

Posting Komentar

Link Terkait