Surat keterangan tidak mampu atau yang biasa di sebut dengan SKTM adalah surat yang di berikan pemerintah untuk warga yang kurang mampu yang bisa di bawa untuk berobat saat di rumah sakit. Surat itu bisa sedikit meringankan biaya pengobatan bagi warga yang kurangmampu. Atau bahkan biaya pengobatan warga tersebut dijamin oleh kartu tersebut.
Adapun syarat-syarat yang harus dilengkapi oleh anggota keluarga agar mendapat pelayanan kesehatan Gratis dari Pemerintah khususnyanya bagi keluarga yang tidak mampu atau miskin adalah ;
- Membuat surat keterangan tidak mampu, yang ditanda tangani oleh pihak keluarga yang bersangkutan.
- Ada surat keterangan dari aparat setempat yaitu dari ketua RT dan ketua RW setempat.
- Mengajukan permohonan ke desa/kelurahan setempat untuk mendapat pengesahan dari pihak desa/kelurahan.
- Mengajukan permohonan ke Kecamatan sehingga mendapat legalitas yang lebih kuat lagi.
- Mengajukan permohonan ke kantor Dinas Sosial agar dibuatkan surat keterangan tidak mampu dari dinas terkait
- Mengajukan permohonan ke kantor dinas Keluarga Berencana setempat agar juga mendapat pengesahan sebagai keluarga yang berhak mendapat pelayanan kesehatan Gratis dari pemerintah
- Adapun kelengkapan lainnya yang harus dipenuhi oleh keluarga tidak mampu adalah sebagai berikut;
- Kartu keluarga terbaru (lengkap sudah ditandatangani)
- Kartu Tanda Penduduk terbaru (lengkap dengan foto dan tandatangan)
- Kartu keluarga Miskin dari aparat setempat
- Kartu Askes dari Pihak Assuransi bila nanti telah dikeluarkan kartu askes dari pihak assuransi.
- Surat pengantar dari RT.
- Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Foto copy Kartu Keluarga (KK).
0 komentar:
Posting Komentar