Badan Permusyawaratan Desa

 Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. BPD dapat dianggap sebagai "parlemen"-nya desa. BPD merupakan lembaga baru di desa pada era otonomi daerah di Indonesia.

Anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat. Anggota BPD terdiri dari Ketua Rukun Warga, pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat lainnya. Masa jabatan anggota BPD adalah 6 tahun dan dapat diangkat/diusulkan kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya. Pimpinan dan Anggota BPD tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan Perangkat Desa.

Peresmian anggota BPD ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Walikota, dimana sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama dihadapan masyarakat dan dipandu oleh Bupati/ Walikota.

Ketua BPD dipilih dari dan oleh anggota BPD secara langsung dalam Rapat BPD yang diadakan secara khusus. BPD berfungsi menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.

Daftar Anggota BPD Desa Pulosari Kec. Kebakkramat Kab. Karanganyar

 

Nama

TTL

Alamat

Pekerjaan

Pend.

Drs. Suwarno

Karanganyar, 05/10/1967

Karangkidul

PNS

S1

H. Haryadi Amd

Karanganyar, 15/05/1967

Dadagan

Wiraswasta

DIII

Poniman

Karanganyar, 21/06/1968

Dadagan

PNS

S1

Joko Nugroho E. S.S.pd

Grobokan, 12/02.1966

Gronong

PNS

S1

Temu Raharjo

Karanganyar, 11/09/1950

Waru

Pensiunan

DII

Redono SE

Karanganyar, 27/12/1960

Pulosari

BUMD

S1

Wahyudi S.pd

Karanganyar, 01/03/1979

Pulosari

PNS

S1

Sartono BSc

Karanganyar, 16/06/1959

Madyantoro

PNS

DIII

Sawidi

Karanganyar, 17/12/1966

Pengawat

Karyawan Swasta

DII

Mulyadi S.Pd

Karanganyar, 11/11/1964

Klolokan

PNS

S1

Sukasto

Karanganyar, 25/10/1970

Klolokan

Swasta

SMA

 

Wewenang BPD antara lain:

1.    Membahas rancangan peraturan desa bersama Kepala Desa

2.    Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa

3.    Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa

4.    Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa

5.    Menggali,menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat


Hak BPD antara lain:

1.    Mengajukan rancangan peraturan desa. 

2.    Mengajukan pertanyaan. 

3.    Menyampaikan usul dan pendapat. 

4.    Memilih dan dipilih. 

5.    Memperoleh tunjangan

 

0 komentar:

Posting Komentar

Link Terkait