Kasi Ekbang

Kepala Seksi Ekonomi dan Pembangunan dipimpin oleh seorang kepala seksi mempunyai tugas pokok melakukan pembinaan, koordinasi, monitoring, evaluasi dan penyusunan rencana penyelenggaraan pengembagana perekonomian wilayah Kecamatan dan Kelurahan, pelaksanaan adminstrasi pemungutan pajak, dan retribusi daerah, pengembangan industri dan perdagangan, menyusun rencana dan penyelenggaraan pengembangan pembangunan, pelaksanaan pembangunan swadaya masyarakat pembinaan, penanggulangan pencemaran dan pengrusakan serta pembinaan dan pengawasan bangunan. Tugas sebagaimana dimaksud adalah;

  1. Menyusun rencana kegiatan seksi Ekonomi Pembangunan  sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas.
  2. Mendistribusikan tugas-tugas tertentu dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan sehingga pelaksanaan tugas berjalan lancar.
  3. Memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dan kegiatan bawahan untuk mengetahui tugas-tugas yang telah dan belum dilaksanakan serta memberikan penilaian prestasi kerja melalui DP3.
  4. Membuat konsep, mengoreksi, dan memaraf naskah dinas untuk menghindari kesalahan.
  5. Mengikuti rapat-rapat sesuai dengan bidang tugasnya.
  6. Mengumpulkan bahan dalam rangka fasilitasi koordinasi pembinaan perekonomian dan pembangunan diwilayah Kecamatan.
  7. Menyelenggarakan fasilitasi pengembangan perekonomian dan pengumpulan bahan bagi kegiatan koordinasi pembinaan dan pengawasan serta pelaporan langkah-langkah penanggulangan terjadinya pencemaran dan pengrusakan lingkungan.
  8. Menyusun rencana bagi pelaksanaan pungutan atas retribusi pajak dan retribusi daerah diwilayah Kecamatan.
  9. Menyusun rencana pengkoordinasian swadaya masyarakat.
  10. Memberikan pelaksanaan rekomendasi, dan perizinan yang bersesuaian dengan tugas pokok.
  11. Memberikan pertimbangan dan saran berdasarkan penyusunan tugas pokok.
  12. Menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas seksi ekonomi dan pembangunan dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan.
  13. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh atasan sesuai bidang tugasnya untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.


0 komentar:

Posting Komentar

Link Terkait