Kepala Urusan Umum (Kaur Umum) mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Sekretaris Desa di bidang umum, kepegawaian dan keuangan.
Fungsi Kaur Umum :
- Pengumpul dan pengolah kepegawaian.
- Pengumpul dan pengolah administrasi keuangan.
- Pengolah urusan perlengkapan dan inventaris Desa.
- Pengolah urusan rumah tangga Desa.
- Pengatur pelaksana rapat-rapat dinas dan upacara.
- Pengolah urusan surat menyurat kearsipan dan ekpedisi (Tata Usaha Desa).
- Pengumpul bahan dan penyusun laporan Pemerintah Desa.
- Pelaksana dalam melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan.
0 komentar:
Posting Komentar