Tugas Kaur Umum

Kepala Urusan Umum (Kaur Umum) mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Sekretaris Desa di bidang umum, kepegawaian dan keuangan.

Fungsi Kaur Umum :

  1. Pengumpul dan pengolah kepegawaian.
  2. Pengumpul dan pengolah administrasi keuangan.
  3. Pengolah urusan perlengkapan dan inventaris Desa.
  4. Pengolah urusan rumah tangga Desa.
  5. Pengatur pelaksana rapat-rapat dinas dan upacara.
  6. Pengolah urusan surat menyurat kearsipan dan ekpedisi (Tata Usaha Desa).
  7. Pengumpul bahan dan penyusun laporan Pemerintah Desa.
  8. Pelaksana dalam melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan.


0 komentar:

Posting Komentar

Link Terkait