Kasi Kesra

Kepala Seksi Kesejateraan Sosial  dipimpin oleh  seorang kepala seksi mempunyai tugas pokok melakukan pembinaan, koordinasi, monitoring, evaluasi dan penyusunan rencana penyelenggaraan pembinaan  kemasyarakatan fasilitasi kegiatan organisasi sosial dan kemasyarakatan , penanggulangan bencana alam penanggulangan masalah sosial penyelenggaraan  koordinasi keluarga berencana serta fassilitasi penyelenggaraan pandidikan, kesehatan, generasi muda kepramukaan dan peranan wanita. Tugas sebagaimana dimaksud adalah;


  1. Menyusun rencana kegiatan Seksi kesejateraan sosial sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas.
  2. Mendistribusikan tugas-tugas tertentu dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan sehingga pelaksanaan tugas berjalan lancar.
  3. Memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dan kegiatan bawahan untuk mengetahui tugas-tugas yang telah dan belum dilaksnakan serta memberikan penilaian prestasi kerja melalui DP3.
  4. Membuat konsep, mengoreksi, dan memaraf naskah dinas untuk menghindari kesalahan.
  5. Mengikuti rapat-rapat sesuai dengan bidang tugasnya.
  6. Menyusun pembinaan kegiatan pembinaan kemasyarakatan.
  7. Menyelenggarakan fasilitasi kegiatan organisasi soisal kemasyarakatan dan lembaga sosial swadaya masyarakat ( LSM ).
  8. Melaksanakan pencegahan dan penanggulangan bencana alam diwilayah kecamatan.
  9. Melaksanakan penanggulangan masalah sosial.;
  10. Mengumpulkan bahan dan data kegiatan program pendidikan masyarakat.
  11. Melaksanakan pembinaan kesehatan masyarakat dan lingkungan.
  12. Melaksanakan kegiatan generasi muda, keolahragaan , kepramukaan serta peranan wanita.
  13. Melaksanakan administrasi pemberian rekomendasi dan perizinan yang bersesuaian dengan tugas pokok dan fungsi.
  14. Memberikan pertimbangan dan saran berdasarkan penyusunan tugas pokok.
  15. Menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas seksi kesejahteraan sosial dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan.
  16. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh atasan sesuai bidang tugasnya untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.

0 komentar:

Posting Komentar

Link Terkait