Kartu Tanda Penduduk

          Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah identitas resmi Penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kartu ini wajib dimiliki bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki Izin Tinggal Tetap (ITAP) yang sudah berumur 17 tahun atau sudah pernah kawin atau telah kawin. Anak dari orang tua WNA yang memiliki ITAP dan sudah berumur 17 tahun juga wajib memilki KTP. KTP bagi WNI berlaku selama lima tahun dan tanggal berakhirnya disesuaikan dengan tanggal dan bulan kelahiran yang bersangkutan. KTP bagi WNA berlaku sesuai dengan masa Izin Tinggal Tetap. Khusus warga yang telah berusia 60 tahun dan ke atas, mendapat KTP seumur hidup yang tidak perlu diperpanjang setiap lima tahun sekali.
Membuat Surat Pengantar Pembuatan KTP
1. Syarat Membuat Surat Pengantar E-KTP baru sebagai berikut ;
  • Surat pengantar dari ketua RT
  • Surat pengantar dari desa
  • Foto copy Kartu Keluarga (KK) dilegalisir oleh Kepala Desa / Sekretaris Desa.
2. Syarat Membuat Surat Pengantar E-KTP yang hilang/rusak sebagai berikut ;
  • Foto copy Kartu Keluarga (KK).
  • Surat keterangan hilang dari kepolisian setempat.
3. Syarat Membuat Surat Pengantar perpanjangan E-KTP sebagai berikut ;
  • Foto copy Kartu Keluarga (KK).
  • KTP lama.
4. Berikut Alur Pembuatan E-KTP


1 komentar:

  1. mas tolong diberi alur flowchart pelayanan nya yamas .. biar makin joooz

    BalasHapus

Link Terkait