Kaur Keuangan

Kaur Keuangan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan anggaran serta tata usaha, membantu tugas-tugas dibidang perpajakan dan menyusun pertanggung jawaban keuangan.

Fungsi Kaur Keuangan ;

  1. Penyusunan program dan rencana Pemerintah Desa dalam penyelenggaraan Keuangan Desa.
  2. Penyusunan Rencana dalam rangka pelayanan kepada masyarakat di bidang Keuangan Desa.
  3. Penyusunan data laporan Penyelenggaraan Keuangan Desa.
  4. Pelaporan , monitoring dan evaluasi Penyelenggaraan Keuangan Desa.


0 komentar:

Posting Komentar

Link Terkait