Kaur Keuangan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan anggaran serta tata usaha, membantu tugas-tugas dibidang perpajakan dan menyusun pertanggung jawaban keuangan.
Fungsi Kaur Keuangan ;
- Penyusunan program dan rencana Pemerintah Desa dalam penyelenggaraan Keuangan Desa.
- Penyusunan Rencana dalam rangka pelayanan kepada masyarakat di bidang Keuangan Desa.
- Penyusunan data laporan Penyelenggaraan Keuangan Desa.
- Pelaporan , monitoring dan evaluasi Penyelenggaraan Keuangan Desa.
0 komentar:
Posting Komentar