Kartu Keluarga adalah Kartu Identitas Keluarga yang memuat tentang nama, susunan dan hubungan dalam keluarga serta identitas anggota keluarga. Penduduk warga Negara Indonesia dan orang asing yang memiliki Izin tinggal tetap wajib melaporkan susunan keluarganya kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil melalui kepala desa/lurah dan camat. Pelaporan tersebut sebagai dasar untuk penerbitan Kartu Keluarga
Persyaratan Membuat Surat Pengantar Kartu Keluarga
Persyaratan mengurus Kartu Keluarga :
- Surat pengantar dari ketua RT.
- Surat pengantar dari desa.
- Kartu Keluarga asli dan foto copy dilegalisir oleh Kepala Desa / Sekretaris Desa.
- Apabila ada perubahan data pada Kartu Keluarga (KK) dilampiri pendukung seperlunya.
0 komentar:
Posting Komentar