Sekretaris Desa bertugas menjalankan administrasi pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di Desa serta memberikan pelayanan administrasi kepada kepala Desa. Selain mempunyai tugas Sekretaris Desa juga mempunyai fungsi diantaranya adalah ;
Tugas Sekretaris Desa:
- Membantu Kepala Desa di bidang pembinaan administrasi dan memberikan pelayanan teknis administrasi kepada seluruh perangkat Pemerintah Desa dan masyarakat.
- Mewakili Kepala Desa dalam hal Kepala Desa berhalangan.
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.
Fungsi Sekretaris Desa:
- Pengkoordinasi terhadap kegiatan yang dilakukan oleh Perangkat Desa.
- Pengumpul bahan dan perumus program serta petunjuk untuk keperluan pembinaan penyelenggaraan Pemerintah Desa dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya.
- Pemantauan dan pengevaluasi terhadap kesekretariatan.
- Pemberian pelayanan kepada masyarakat di bidang pemerintahan, perekonomian, dan kesejahteraan.
- Pengurusan administrasi keuangan, perlengkapan rumah tangga surat menyurat dan kearsipan serta memberikan pelayanan teknis dan administratif kepada seluruh perangkat Pemerintah Desa.
- Penyusun Program Kerja Tahunan Desa dan pertanggungjawaban Kepala Desa.
- Penyusun laporan Pemerintah Desa.
- Penyususn dan Penyampaian Bahan Rancangan Peraturan Desa untuk diajukan kepada BPD.
- Pengevaluasi pelaksanaan tugas-tugas kesekretariatan.
0 komentar:
Posting Komentar