Tugas Sekretaris Desa

Sekretaris Desa bertugas menjalankan administrasi pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di Desa serta memberikan pelayanan administrasi kepada kepala Desa. Selain mempunyai tugas Sekretaris Desa juga mempunyai fungsi diantaranya adalah ;

Tugas Sekretaris Desa:
  1. Membantu Kepala Desa di bidang pembinaan administrasi dan memberikan pelayanan teknis administrasi kepada seluruh perangkat Pemerintah Desa dan masyarakat.
  2. Mewakili Kepala Desa dalam hal Kepala Desa berhalangan.
  3. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.


Fungsi Sekretaris Desa:
  1. Pengkoordinasi terhadap kegiatan yang dilakukan oleh Perangkat Desa.
  2. Pengumpul bahan dan perumus program serta petunjuk untuk keperluan pembinaan penyelenggaraan Pemerintah Desa dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya.
  3. Pemantauan dan pengevaluasi terhadap kesekretariatan.
  4. Pemberian pelayanan kepada masyarakat di bidang pemerintahan, perekonomian, dan kesejahteraan.
  5. Pengurusan administrasi keuangan, perlengkapan rumah tangga surat menyurat dan kearsipan serta memberikan pelayanan teknis dan administratif kepada seluruh perangkat Pemerintah Desa.
  6. Penyusun Program Kerja Tahunan Desa dan pertanggungjawaban Kepala Desa.
  7. Penyusun laporan Pemerintah Desa.
  8. Penyususn dan Penyampaian Bahan Rancangan Peraturan Desa untuk diajukan kepada BPD.
  9. Pengevaluasi pelaksanaan tugas-tugas kesekretariatan.


0 komentar:

Posting Komentar

Link Terkait