Kasi Pemerintahan

Kepala Seksi Pemerintahan dipimpin oleh seorang kepala seksi, mempunyai tugas pokok melakukan pembinaan,koordinasi, Monitoring, evaluasi dan penyusun rencana, penyelenggaraan pembinaan idiologi Negara dan kesatuan bangsa, pembinaan kerukunan beragama, pengkoordinasian kegiatan instansi pemerintah, pembinaan adminstrasi kelurahan serta pembinaan adminstrasi kependudukan. Tugas sebagaimana dimaksud adalah ;

  1. Menyusun rencana kegiatan seksi pemerintahan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas.
  2. Mendistribusikan tugas-tugas tertentu dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan sehinggga pelaksanaan tugas berjalan lancar.
  3. Memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dan kegiatan bawahan untuk mengetahui tugas-tugas yang telah dan belum dilaksnakan serta memberikan penilaian prestasi kerja melalui DP3.
  4. Membuat konsep, mengoreksi, dan memaraf naskah dinas untuk menghindari kesalahan.
  5. Mengikuti rapat-rapat sesuai dengan bidang tugasnya.
  6. Mengumpulkan bahan dalam rangka fasilitasi pembinaan kerukunan hidup antar umat beragama.
  7. Menyusun rencana pengkoordiansian kegiatan UPTD, UPTB instansi pemerintah di Kecamatan
  8. Menyelenggarakan fasilitasi penataan Kecamatan .
  9. Menyelenggarakan fasilitasi lomba / penilaian desa dan Kelurahan.
  10. Menyelenggarakan kegiatan administrasi kependudukan.
  11. Melaksanakan pendataan dan investarisasi asset daerah dan kekayaan daerah lainnya yang ada diwilayah Kecamatan .
  12. Melaksanakan administrasi, pemberian rekomendasi dan perizinan, yang berkesusaian dengan tugas pokok dan fungsi.
  13. Memberikan pertimbangan dan tugas pokok dan fungsinya .
  14. Menyusun laporan pertanggungjawaban tugas.
  15. Menyelenggarakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh atasan sesuai bidang tugasnya untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.
  16. Menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas seksi perintahan dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan.
  17. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh atasan sesuai bidang tugasnya untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.


0 komentar:

Posting Komentar

Link Terkait