LPMD adalah singkatan dari Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa, sebagai Lembaga yang dibentuk atas prakara masyarakat yang difasilitasi Pemerintahan melalui musyawarah mufakat sebagai mitra pemerintahan desa dalam menampung dan mewujudkan aspirasi serta kebutuhan masyarakat dibidang pembangunan.
Kedudukan LPMD :
- Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa selanjutnya disingkat LPMD berkedudukan di Desa dan merupakan lembaga masyarakat yang bersifat local dan secara organisator berdiri sendiri
- LPMD dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Kepala Desa.
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa adalah sebagai mitra kerja Pemerintah Desa dalam:
- Merencanakan pembangunan yang didasarkan atas asas musyawarah.
- Menggerakan dan meningkatkan prakarsa dan partisipasi masyarakat untuk melaksanakan pembangunan secara terpadu baik yang berasal dari berbagai kegiatan Pemerintah maupun swadaya gotong royong masyarakat.
- Menumbuhkan kondisi dinamis masyarakat untuk mengembangkan, meningkatkan kemakmuran masyarakat desa.
0 komentar:
Posting Komentar