Kadus

Kepala Dusun (Kadus) mempunyai tugas membantu melaksanakan tugas dan kewajiban Kepala Desa dalam wilayah kerjanya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. sedangkan fungsi Kadus adalah ;

  1. Pembantu pelaksanaan tugas Kepala Desa di wilayah kerjanya.
  2. Pelaksana kegiatan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
  3. Pelaksana keputusan dan kebijakan Kepala Desa.
  4. Pembantu Kepala Desa dalam kegiatan pembinaan dan kerukunan warga.
  5. Pembina dan meningkatkan swadaya dan gotong royong.
  6. Pelaksana penyuluhan program Pemerintah Desa.
  7. Pelaksana dalam melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.


0 komentar:

Posting Komentar

Link Terkait