Kepala Desa mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan. Dan berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama antara Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa Kepala Desa mempunyai wewenang sebagaimana ditentukan dalam Pasal 26 ayat (2) dan kewajiban diatur dalam Pasal 26 ayat (4) diantaranya adalah sebagai berikut;
Wewenang Kepala Desa yaitu;
- Memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama BPD.
- Mengajukan Rancangan Peraturan Desa.
- Menetapkan Peraturan Desa yang telah mendapat persetujuan BPD.
- Menyusun dan mengajukan rancangan Peraturan Desa mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa untuk dibahas dan ditetapkan bersama BPD.
- Membina kehidupan kemasyarakatan desa.
- Membina perekonomian Desa.
- Mengoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif.
- Mewakili desanya di dalam dan di luar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakili sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Kewajiban Kepala Desa yaitu;
- Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
- Memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat.
- Melaksanakan kehidupan demokrasi.
- Melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang bersih dan bebas dari Kolusi, Korupsi dan Nepotisme.
- Menjalin hubungan kerja dengan seluruh mitra kerja Pemerintah Desa.
- Menaati dan menegakkan seluruh peraturan perundang-undangan.
- Menyelenggarakan administrasi Desa yang baik.
- Melaksanakan dan mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan Desa.
- Melaksanakan urusan yang menjadi kewenangan Desa.
- Mendamaikan perselisihan masyarakat di Desa.
- Mengembangkan pendapatan masyarakat dan Desa.
- Membina, mengayomi dan melestarikan nilai-nilai sosial budaya dan adat istiadat.
- Memperdayakan masyarakat dan kelembagaan di Desa. dan
- Mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup.
- Memberikan laporan akhir masa jabatan dan laporan penyelenggaraan Pemerintah Desa kepada Bupati, memberikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada BPD, serta menginformasikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada masyarakat.
0 komentar:
Posting Komentar