Karang Taruna adalah organisasi sosial wadah pengembangan
generasi muda yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung
jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah
desa dan terutama bergerak di bidang usaha kesejahteraan sosial. Pedoman Dasar
karang taruna diatur dalam Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 83/HUK/2005
tentang Pedoman Dasar Karang Taruna, yang kemudian diubah menjadi Permensos RI
Nomor 77/HUK/2010. Karang taruna desa Pulosari diberi nama “Mekar Sari”.
Berikut Pengurus Karang Taruna Mekar Sari ;
Ketua
I : Sugino
Ketua
II : Wahyono
Bendahara
I : Andi
Bendahara
II : Lilik
Sekretaris
I : Imam
Sekretaris
II : Wahyu
Anggota : 30 Orang
( masing-masing Dukuh ada 3 orang pemuda atau pemudi )




.jpg)


0 komentar:
Posting Komentar