Karang Taruna

     Karang Taruna adalah organisasi sosial wadah pengembangan generasi muda yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah desa dan terutama bergerak di bidang usaha kesejahteraan sosial. Pedoman Dasar karang taruna diatur dalam Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 83/HUK/2005 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna, yang kemudian diubah menjadi Permensos RI Nomor 77/HUK/2010. Karang taruna desa Pulosari diberi nama “Mekar Sari”.

Berikut Pengurus Karang Taruna Mekar Sari ;
Ketua I           : Sugino
Ketua II         : Wahyono
Bendahara I   : Andi
Bendahara II : Lilik
Sekretaris I    : Imam
Sekretaris II   : Wahyu
Anggota          : 30 Orang ( masing-masing Dukuh ada 3 orang pemuda atau pemudi )

0 komentar:

Posting Komentar

Link Terkait